Ayah Brigadir J Persiapkan Mental Jelang Bersaksi di Sidang Richard Eliezer
Selasa, 25 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Agenda pada Selasa (25/10) yaitu mendengarkan keterangan saksi di sidang terdakwa Richard Eliezer.
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi yang merupakan pihak keluarga korban Brigadir J.
Mayoritas saksi diterbangkan langsung dari Jambi ke Jakarta. Hanya pengacara Yosua, Kamarudin Simanjuntak yang sudah berada di Jakarta.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Datang ke Jakarta Demi Bersaksi di Sidang Richard Eliezer
"11 saksi ditempatkan dalam satu tempat dan sekaligus dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan. Ke-11 saksi tersebut hari Senin diterbangkan langsung dari Jambi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (25/10).
Identitas 12 saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku mempersiapkan diri dalam persidangan.
"Persiapan kita dari keluarga adalah mental dan kesehatan," ujar Samuel.
Samuel mengungkapkan bahwa Richard sudah meminta maaf dan telah mengakui segala perbuatan. Namun untuk proses hukum yang sudah di depan mata, akan terus dilanjutkan.
"Ini kasus hukum sedang berjalan mari kita ikuti dulu prosesnya yang sudah berjalan," imbuhnya.
Baca Juga:
Terungkap Alasan Ricky Rizal Sembunyikan Senjata Brigadir J
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun pembunuhan terhadap Brigadir J.
Brigadir J ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7), tepatnya pukul 17.16 WIB.
Atas perbuatannnya, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (Knu)
Baca Juga:
AKP Irfan Didakwa Rusak Bukti Elektronik Pembunuhan Brigadir J