Awas, Jangan Lihat GPS Saat Berkendara, Ini Akibatnya...

Senin, 05 Maret 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan jajarannya akan menilang pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel genggam saat berkendara.

"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/3).

Penggunaan ponsel genggam saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara. hal itu juga telah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1) jelas-jelas disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Halim menegaskan bahwa aturan itu juga berlaku bagi para ojek online yang kedapatan tengah menggunakan telepon genggam untuk melihat GPS saat berkendara.

"Penggunaan HP itu sudah dilarang," tegas Halim. (ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan