Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 2025, Siswa Islam Diminta Baca Al-Quran dan Ikut Kajian
Selasa, 21 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan siswa sekolah melakukan kegiatan pembelajaran saat bulan Ramadan, yakni pada 6 hingga 25 Maret 2025.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M yang sudah keluar. Surat diteken Senin, 20 Januari 2025.
”Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi isi Surat Edaran yang diterima, Selasa (21/1).
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan siswa diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Antara lain bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Baca juga:
Pemerintah Keluaran SE Pembelajaran Bagi Siswa, Libur Hanya di Awal dan Akhir Ramadan
Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Siswa kemudian libur sekolah lagi mengikuti cuti bersama dan libur Idul Fitri yang sudah ditetapkan pemerintah yakni 26 Maret hingga 8 April 2025.
Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan peran orangtua/wali selama pembelajaran. Lalu Orangtua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
Orang tua juga diminta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (Knu)