Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Jam Malam Tuai Protes Pedagang PKL di Jateng, Ganjar: 7-9 Take Away

Andika Pratama - Jumat, 15 Januari 2021

MerahPutih.com - Video viral tentang pedagang kaki lima (PKL) yang menolak di razia petugas gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/1).

Bupati Sukoharjo, Wardoyo bersama sejumlah petugas Satpol PP mendatangi tempat makan 'Marki Food Center' di Dukuh Dompilan, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (13/1), yang dianggap melanggar aturan jam malam.

Baca Juga

KPK Beberkan Potensi Kerugian Negara dan Benturan Kepentingan di Proyek Vaksin

Bahkan adu mulut antara Bupati Sukoharjo dan pedagang tidak terhindarkan terlihat jelas dalam video tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo langsung meminta pada Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah merubah aturan jam operasional PKL di Jateng.

"Sekarang PKL tetap buka melayani pengunjung makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB. Setelah itu take away sampai pukul 21.00 WIB," kata Ganjar, Jumat (15/1).

Bupati Sukoharjo, Wardoyo memarahi penjual makanan yang melanggar aturan jam malam dalam operasi gabungan PPKM, Rabu (13/1). (MP/Satpol PP Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo, Wardoyo memarahi penjual makanan yang melanggar aturan jam malam dalam operasi gabungan PPKM, Rabu (13/1). (MP/Satpol PP Sukoharjo)

Ganjar mengatakan aturan itu mulai diberlakukan Kamis (14/1). Pemprov Jateng berharap daerah lain bisa mengikuti aturan tersebut. Ia juga berharap kasus di Sukoharjo tidak terulang lagi.

"Kami tahu niat baik Bupati Sukoharjo dalam menegakkan aturan PPKM. Pedagang juga juga butuh solusi. Ke depan kedua belah pihak harus duduk bersama sebelum mengesahkan aturan," tutup dia.

PJ Sekda Sukoharjo, Budi Santosa, mengatakan Pemkab Sukoharjo telah melonggarkan aturan terkait jam malam PKL dan berlaku mulai Kamis kemarin. Aturan baru tersebut membolehkan PKL berjualan sampai pukul 21.00 WIB dengan syarat hanya melayani makanan pesan antar.

"Aturan makan di tempat sebanyak 25 persen tetap berlaku sampai pukul 19.00 WIB. Selebihnya sampai pukul 21.00 WIB melayani pesanan di makan di rumah," kata Budi.

Ia menambahkan revisi aturan tersebut menyesuaikan aturan baru dari Gubernur Jateng. Pemkab Sukoharjo juga sudah menyebarluaskan aturan jam malam terbaru pada masyarakat. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Tak Ada Efek Samping Penyintas COVID-19 Divaksin

Baca Artikel Asli