Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2024
Senin, 01 April 2024 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap selama libur Lebaran, di mana selama ini sudah diberlakukan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas.
"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (1/4).
Baca juga:
Dishub DKI Beli Moge Listrik Rp 6,3 Miliar, Kommas Jakarta Desak Anggaran Pemprov Diaudit
Peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan, yaitu mulai 8-15 April 2024. Informasi tersebut juga sudah diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga:
Dipantau Kemera Tilang, Ganjil-Genap Bakal Berlaku di Jalur Tol saat Mudik Lebaran 2024
Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar Syafrin.
Meski tak adanya aturan ganjil genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. (*)
Baca juga:
Dishub DKI Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Ada 1.240 Kuota