Aturan Baru Ongkos Kirim E-commerce: Promo Gratis Dibatasi Demi Persaingan yang Adil

Jumat, 16 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah memberlakukan pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) pada platform e-commerce. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 8 tahun 2025 ini membatasi masa berlaku promo gratis ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan. Langkah ini diambil untuk mewujudkan persaingan yang adil antara pelaku bisnis e-commerce dan penyedia layanan pos komersial.

Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Gunawan Hutagalung, pembatasan ini bertujuan menciptakan iklim persaingan yang sehat dan akan terus dipantau.

"Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat," kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital, Gunawan Hutagalung, Jumat (16/5).

Baca juga:

Heboh, Kirim Barang Berat Ongkir Malah Ringan

Aturan ini secara spesifik menyasar promo gratis ongkir untuk produk yang dijual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) atau yang menyebabkan tarif layanan pos menjadi lebih rendah dari biaya pokok.

Pasal 41 Permenkominfo tersebut mengatur bahwa tarif layanan pos komersial, termasuk ongkos kirim, harus dihitung berdasarkan biaya operasional dan margin keuntungan. Biaya operasional mencakup berbagai aspek seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya kerjasama dengan pihak lain.

Baca juga:

Ada Diskon Ongkir di Pameran IMOBY

Lebih lanjut, Pasal 45 menjelaskan bahwa diskon tarif layanan pos diperbolehkan sepanjang tahun asalkan tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan. Jika diskon menyebabkan tarif di bawah biaya pokok, maka promo tersebut dibatasi waktunya. Namun, penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan masa promo untuk dievaluasi oleh Kemkominfo berdasarkan harga rata-rata di industri.

"Standarnya tiga hari, tetapi jika mereka ingin memperpanjang, mereka mengajukan evaluasi kepada kami. Nantinya akan kami pertimbangkan apakah harga tersebut masih layak untuk diperpanjang," jelas Gunawan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan