MerahPutih.com - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Erick Thohir memastikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 bakal direvisi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Permendagri 22/2011 mengatur terkait pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan.
Adapun UU 11/2022 Tentang Keolahragaan menyatakan bahwa pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.
Menurut Erik, sinkronisasi aturan agar memungkinkan bagi pemerintah daerah (pemda) di Tanah Air dapat mendanai kompetisi sepak bola tingkat sekolah dan amatir.
Baca juga:
Tahun Ini PSSI Untung Rp 49 Miliar, Jatah Subsidi Tiap Asprov Naik Jadi Rp 500 Juta
"Kami akan membentuk tim (PSSI dan Kementerian Dalam Negeri) untuk bagaimana menyelaraskan Permendagri 22/2011 untuk bisa direvisi," kata Erick, di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (11/6).
Erick menambahkan penataan regulasi ini menunjukkan pemerintah serius dalam membangun sepak bola, tidak hanya di tim nasional tetapi juga dari bawah di tingkat sekolah atau amatir. Hadirnya aturan baru itu, lanjut dia, menunjukkan salah satu komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendukung pengembangan olahraga.
Nantinya, kata Erick, PSSI juga mengupayakan adanya payung hukum untuk pengelolaan aset-aset olahraga karena banyak aset terbengkalai yang menjadi beban biaya tambahan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat
Ketum PSSI menjelaskan akan diupayakan agar aset-aset terbengkalai tersebut bisa dikerjasamakan dengan klub-klub ataupun tadi pihak-pihak yang bisa melakukan komersialisasi secara terukur.
Baca juga:
"Tentu di situ ada peran PSSI juga untuk menilai ya seperti apa kerjasamanya, tetapi payung hukumnya dari Kemendagri yang akan hadir," tandas pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu. (*)