ART Curi Uang Majikan Rp 315 Juta, Ternyata Dipakai untuk Beli Makeup

Selasa, 21 Januari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kasus pencurian bisa dialami dan dilakukan siapa saja. Bahkan, oleh orang terdekat. Kali ini, wanita berinisial R (20) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), nekat mencuri uang milik majikannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

“Jumlah uang korban yang dicuri Rp 315 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui korban berinisial LA. Saat itu, posisi pelaku sedang pulang kampung ke Lampung.

“Pelaku izin pulang ke rumah orang tuanya di lampung,” ujarnya.

Baca juga:

Tembak Kaki 2 Pencuri Motor di Kelapa Gading, Polisi Klaim Tindakan Terpaksa yang Terukur

Pada saat kejadian, korban tak sengaja mendapati uang Rp 9 juta di lemari kamar pelaku. Kemudian, korban menaruh curiga dan mengecek uang di lemarinya.

Saat dicek, korban mendapati sebagian uangnya sudah hilang. “Yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp 315 juta,” jelas Firdaus.

Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

Anggota Unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung itu, berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil uang milik majikannya tersebut secara bertahap.

Baca juga:

Polisi Jelaskan Detik-detik Pembunuhan Satpam oleh Anak Majikan di Bogor

“Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap sebanyak enam tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya,” tutur.

Diketahui, pelaku sudah dua tahun bekerja di rumah korban. “Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024,” ungkap Firdaus.

Penyidik juga mendapati uang Rp 315 juta yang dicuri pelaku sudah berkurang. Sebagian uang itu digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan.

“Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make-up dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Firdaus.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan