MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan bakal melakukan pelebaran Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk mendukung pembangunan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) MRT.
Proyek itu telah masuk dalam amanah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Titik pelebaran jalan akan dilakukan di wilayah Kelurahan Cilandak Barat dan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak.
“Maksud dari pelebaran Jalan RS Fatmawati adalah penataan dan penyediaan akses jalan sesuai RTRW, yang merupakan bagian dari kawasan TOD Fatmawati,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Jakarta, Kamis (19/2).
Baca juga:
Titik dan Luas Area Terimbas Proyek
Pemprov rencananya akan melakukan pembebasan lahan untuk menambah luas jalan sebagai akses penghubung sesuai dengan persyaratan dan kriteria desain perencanaan proyek.
Total luas tanah yang dibutuhkan untuk proyek ini mencapai 7.174 meter persegi, terdiri dari 4.420 m² di Cilandak Barat dan 2.754 m² di Pondok Labu.
Tahapan pengadaan tanah mengacu pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Proses meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Baca juga:
MRT Stasiun Fatmawati Bakal Tembus ke Taman Mini, Relnya Semua Bawah Tanah
Demi Kenyamanan Pejalan Kaki
Lebih jauh, Sigit menambahkan proyek pelebaran jalan dan pembebasan lahan ini bertujuan menyediakan akses memadai bagi Transjakarta, pejalan kaki, serta aktivitas ekonomi di sekitar kawasan Fatmawati.
“Kemudian juga untuk menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki sesuai dengan tujuan TOD,” tandas pejabat Pemprov Jakarta itu, dilansir Antara. (*)