Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Arahan Langsung Presiden Prabowo, DPR Peringatkan Semua Pihak ‘Jangan Ganggu’ Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Dwi Astarini - 2 jam, 53 menit lalu

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Kasus ini diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatra dan sejumlah wilayah Indonesia.

“Saya dukung Kortas Tipidkor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).

Sahroni menilai pengusutan perkara tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya membersihkan praktik korupsi, sekaligus sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum.

Menurutnya, penanganan perkara ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas.

Baca juga:

DPR Bekingi Polri, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara



Ia menyebut momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap praktik-praktik yang merugikan negara.

Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum.

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Sahroni juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berlangsung dengan baik sehingga tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai.

“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Presiden Prabowo,” katanya.

Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Modus tersebut antara lain berupa manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung dengan telah memeriksa 16 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5 triliun.(knu)

Baca juga:

Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun

Baca Artikel Asli