Arab Saudi Deportasi Pekerja Migran Indonesia Ilegal, 80 Persen Telah Jalani Hukuman

Sabtu, 15 Maret 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Jumlah Warga Negara Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Arab Saudi menapai sekitar 1.206 pekerja migran. Di mana, pada tahap pertama pengembalian tersebut sudah sebanyak 545 orang.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melaporkan, sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen izin tinggal keimigrasian atau overstay di negara tersebut.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan, dari 193 PMI yang dideportasi tersebut diterbangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Sabtu (15/3) dini hari.

"Kami akan pastikan bahwa seluruh PMI yang terdiri dari 193 orang ini, akan kita kawal kepulangannya sampai di rumah mereka masing-masing," ucap Karding.

Pengembalian terhadap ratusan PMI dan diupayakan penjemputan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya dalam memberikan perlindungan.

"Maka kepada mereka (PMI) dari luar kota yang tidak dijemput oleh keluarganya, hari ini akan kita tampung di tempat penampungan kita di BP3MI Banten. Jadi dipastikan aman," katanya.

Karding mengatakan, terhadap PMI dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Arab Saudi ini adalah mereka yang tidak memiliki izin tinggal resmi dan overstay.

Sebagian pekerja migran itu sekitar 80 persennya merupakan perempuan dan telah menjalani hukuman atau tahanan di Arab Saudi.

"Diketahui PMI ini ada yang sakit karena mungkin kelelahan dan ada juga sebagian mereka sakit karena diborgol," terangnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan