Arab Saudi Bakal Deportasi Puluhan Jemaah Tanpa Visa Haji Asal Indonesia

Sabtu, 01 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - 24 pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan dua koordinator.

Kejadiaan tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi. Mereka yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Mekkah, akan dideportasi otoritas Arab Saudi.

Baca juga:

3 Landasan Kenapa Harus Pakai Visa Haji

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, dua orang yang menjadi koordinator langsung menjadi tersangka.

“Mereka akan diproses hukum,” kata Yusron di Arab Saudi, dikutip Jumat (31/5).

Menurut Yusron, langkah ini sesuai peraturan yang ada di Arab Saudi. “Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron.

22 orang yang dideportasi itu juga akan terkena denda. Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 1 Juni 2024.

Baca juga:

Ma'ruf Amin Berharap Layanan Fast Track dan Kuota Haji Ditambah

Sementara itu, jemaah diminta tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri.

Lalu, bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Mekkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan