APJATEL Berencana Laporkan Anies Baswedan, Ada Apa?

Jumat, 06 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang secara sepihak memotong jaringan telekomunikasi serat optik di Jalan Cikini Raya pada 8 Agustus 2019 dan 22 Agustus 2019 lalu.

Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga mengatakan, tindakan pemotongan kabel serat optik tersebut dilakukan tanpa koordinasi telebih dahulu. Akibat peristiwa itu, terjadi kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga:

Taksi Daring Tak Kebal Ganjil Genap, Kecuali untuk Jalan Ini

Arief melanjutkan, tindakan Pemprov DKI tidak sesuai dengan prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun.

Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga. (MP/Asropih)
Ketua APJATEL Muhammad Arif Angga. (MP/Asropih)

Hal ini tentu bertentangan dengan jadwal yang terdapat dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.

"Kami menyayangkan tindakan Pemprov DKI Jakarta yang semena-mena ini," kata Arif di Jakarta, Jumat (6/9).

Tak hanya itu, lanjut Arif, tindakan Pemprov DKI memotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik tanpa berkoordinasi juga tak mematuhi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Akibat tindakan semena-mena Pemprov DKI itu, internet milik pelanggan dan pebisnis mengalami kerusakan. Kerugian pun cukup besar baik materiil dan non-materiil.

Baca Juga:

KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus Suap Proyek BHS

"Mungkin kalo dari sisi kabel sendiri di mana ada 25 operator, perkiraan saya di atas 10 miliar sih ada, perkiraan," tuturnya.

APJATEL, kata Arif, ultimatum Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Dinas Binamarga Provinsi Dki Jakarta untuk menghentikan tindakan melawan hukum berupa pemotongan jaringan telekomunikasi kabel serat optik secara sepihak.

"Yang pasti yang pertama langkah berikutnya kita akan laporkan ke ombudsman, kita pun sudah berkonsultasi dengan ombudsman itu langkah berikutnya, tapi kalau memang tidak mendapat feed back seharusnya kita akan coba langkah hukum pidana karena itu juga melanggar kerusakan aset," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Minta Jokowi Tak Keluarkan Supres Pembahasan Revisi UU KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan