Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Bareskrim

Jumat, 07 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (AK), memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (4/8). Polri telah mengancam akan memanggil paksa Anita jika ia tak muncul dalam pemanggilan hari ini.

Anita sebenarnya hendak diperiksa Selasa (4/7) kemarin. Namun dia malah tak datang lantaran datang ke LPSK.

Baca Juga

Akhir Pelarian Buron Kakap Djoko Tjandra

“Jam 10.30 tadi tersangka AK menghadap penyidik di Subdit 5 Dit Tipidum Bareskrim Polri untuk diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (7/8).

Pemeriksaan terhadap Anita hingga kini belum selesai. "Sudah mulai diperiksa sebagai tersangka," kata Ferdy.

Anita sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada panggilan pertama, Selasa (4/8). Saat itu ia beralasan sedang mengajukan permohonan perlindungan saksi di LPSK.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua untuk diperiksa hari ini. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono meminta Anita kooperatif.

"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Baca Juga

Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu

Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 dan Pasal 223 KUHP, karena dianggap membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri dengan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo. Kasus ini pun masuk dalam bentuk tindak pidana pemalsuan surat. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan