Anies Revisi Kenaikan UMP, PDIP Pertanyakan Apa Kerjaan TGUPP

Selasa, 21 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Keputusan Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 mendapat kritikan keras dari Fraksi PDIP.

Partai berlambang banteng moncong putih itu menduga, Anies tidak melakukan kajian secara mendalam dalam menentukan besaran pengupahan buruh tahun depan, hingga sampai ada revisi. Meski demikian, PDIP tidak menegaskan sikap setuju atau menolak terhadap revisi kenaikan UMP DKI yang baru.

"Bicara masalah kebijakannya berubah-ubah soal kenaikan UMP, itu menandakan bahwa kenaikan tidak (dengan) melakukan kajian," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono di Creative Hall, MBLOC Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Rabu (21/12).

Baca Juga:

Gerindra Sebut Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen Perlu Diapresiasi

Anggota Komisi A DPRD DKI ini mengaku heran dengan Anies yang melakukan penetapan penambahan angka UMP tahun depan secara mandiri. Padahal, Anies memiliki puluhan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI yang bertugas melakukan kajian hingga memberi masukan mengenai program Pemprov.

"Padahal dia punya tim yang luar biasa banyak. Ada 76 orang yang digaji rakyat Jakarta, lo. TGUPP opo kerjanya? Kenapa tidak melakukan kajian soal kenaikan UMP?" cetus Gembong.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta menjadi 5,1 persen dengan total gaji tahun depan Rp 4.641.854. Sebelumnya Anies umumkan UMP DKI cuma naik 1,09 persen atau senilai Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Menurut Anies, keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:

Wagub DKI Klaim Pengusaha Tidak Keberatan UMP Naik 5 Persen

Kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Kebijakan ini pun mendapat protes dari asosiasi pengusaha.

Anies menuturkan, keputusan merevisi kenaikan UMP karena ia melihat hasil formula UMP yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Formula ini menghasilkan angka kenaikan UMP 0,85 persen. Anies mengaku heran, di saat kondisi perekonomian mulai pulih akibat pandemi, kenaikan UMP menghasilkan angka yang kecil.

"Tahun ini ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan, bukan?" ucap Anies. (Asp)

Baca Juga:

Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, Apindo: Sangat Aneh Pak Gubernur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan