Anies Pilih Umumkan UMP DKI Terbaru Hari Jumat

Rabu, 24 Oktober 2018 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, pada Jumat 26 Oktober 2018 mendatang.

"Jadi kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan UMP 2019," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/10).

Hari ini Rabu 24 Oktober 2018 Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tengah menggelar rapat untuk menetapkan besaran angka UMP 2019 yang nanti akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta.

"UMP hari ini sedang rapat, jadi kita lihat hasilnya baru nanti kita putuskan. Karena dewan ini bertemu nanti kita diberikan rekomendasi pada gubernur. Kemudian gubernur baru menetapkan," tutur Anies.

Ilustrasi UMP

Untuk diketahui, tahun lalu Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar‎ Rp 3.648.035 per-bulan, naik 8,71 persen dari UMP sebelumnya Rp 3.355.750/bulan. Kenaikan kala itu merujuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015

Adapun besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja sebesar 8,03 persen merujuk peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015. Artinya, jika mengacu angka kenaikkan 8,03 persen itu, maka besaran UMP 2019 di DKI Jakarta akan mendekati angka Rp 4.000.000, tepatnya Rp 3.940.972. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan