Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies Perintahkan PNS Tunda Cuti Akhir Tahun

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Desember 2020

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Dalam Ingub ini, Anies meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan karyawan swasta untuk menunda mengambil jatah cuti saat libur akhir tahun dalam pencegahan COVID-19.

Baca Juga:

Antisipasi Klaster Liburan Akhir Tahun, Anies Terbitkan Ingub dan Sergub

Anies juga mengimbau pada pekerja di ibu kota, untuk tidak berpergian keluar kota saat libur panjang perayaan Natal dan tahun baru 2021.

"Pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19," bunyi Ingub tersebut.

Lebih lanjut, Anies menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir untuk melakukan pengetatan sistem kerja dengan menerapkan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen bagi pegawai PNS.

"Menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor kerja dalam satu waktu," ujarnya.

PNS. (Foto: Pemprov DKI).
PNS. (Foto: Pemprov DKI).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansyah juga diminta Anies untuk menetapkan protokol kesehatan di kantor selama masa Iibur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kemudian menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di tempat kerja," tuturnya. (Asp).

Baca Juga:

Vaksin COVID-19 Sinovac dan Sinopram Dihargai Rp433 Ribu Per Dosis

Baca Artikel Asli