Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies: Pekerja Pasti Ikuti Aturan Perusahaan

Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Juli 2021

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan masih banyak pekerja pergi kekantor selama PPKM Darurat. Padahal perusahaan mereka bekerja tidak bergerak di bidang esensial dan kritikal. ]

Bahkan, ada perusahaan yang tidak peduli dengan keselamatan nyawa pegawainya hingga memaksakan mereka masuk.

Baca Juga:

Anies Sebut 59 Perkantoran di Jakarta Ditutup karena Langgar PPKM Darurat

"Pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan," ucap ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat memantau kedatangan para pekerja di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7).

Anies meminta kepada para petinggi perusahaan harus ambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerjanya. Yakni dengan menaati aturan PPKM Darurat dalam memotong penyebaran wabah corona.

Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan aturan PPKM Darurat, di kantor Ray White Indonesia, gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. (Foto: MP/IG Anies Baswedan)
Gubernur Anies Baswedan bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) penegakan aturan PPKM Darurat, di kantor Ray White Indonesia, gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat. (Foto: MP/IG Anies Baswedan)

"Ini bukan hanya soal peraturan, rapi ini soal keselamatan. Bukan soal untung rugi, tapi soal nyawa," cetus dia.

Untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut, Anies memerintahkan jajarannya untuk mencatat perusahaan non esensial yang masuk kantor sebesar 100 persen. Setelah didata, nantinya perusahaan tersebut didatangi oleh tim dari Pemprov DKI untuk diberikan sanksi pelangaran PPKM Darurat.

Baca Juga:

17 Juta Ajukan STRP, Anies Ubah Aturan Pengajuan

"Jadi tidak ada yang dipulangkan, tapi perusahaan tempat mereka bekerja akan didatangi dan akan diberikan sanksi," pungkasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli