Anies Masih Enggan Tarik Rem Darurat
Selasa, 01 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Tingkat keterisian atau bed occupancy rate (BOR) 140 rumah sakit rujukan COVID-19 di DKI Jakarta saat ini sudah mencapai 57 persen. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan menarik rem darurat.
“Kami sedang monitoring terus dan kalau kita lihat perjalanan selama ini, salah satu faktor untuk menetapkan pengetatan adalah tentang keterisian di rumah sakit,” kata Anies di Jakarta (1/2).
Baca Juga
Tahun Baru Imlek 2573, Anies: Jadi Momentum Mempererat Persaudaraan Antarwarga
Anies mengamini tingkat keterisian rumah sakit rujukan jadi salah satu faktor penentuan kebijakan rem darurat. Namun ia menilai angka 57 persen masih cukup aman sehingga kebijakan rem darurat belum diambil Pemprov DKI.
“Untuk mencegah penularan, maka kita taati protokol kesehatan. Ketika terjadi peningkatan dalam keterisian rumah sakit, maka pengendaliannya adalah dengan mengurangi mobilitas,” ujarnya.

Menurut Anies, hal ini berkaca dari pengalaman sebelumnya, khususnya saat gelombang kedua COVÌD-19 melanda ibu kota pada pertengahan Juni 2021 lalu. Kala itu, ia menarik rem darurat saat tingkat keterisian rumah sakit rujukan mencapai 90 persen dan BOR ruang Intensive Care Unit (ICU) di kisaran 81 persen.
“Nah, saat ini situasinya masih bisa dibilang secara jumlah masih relatif agak kecil,” imbuhnya.
Baca Juga
PPP Akui di Era Anies Jakarta Sangat Kondusif Berbeda dengan Rezim Sebelumnya
Kendati demikian, Anies menegaskan tidak menutup kemungkinan rem darurat akan dilakukan bila kasus COVID-19 terus meroket. Untuk itu, Pemprov DKI sampai saat ini masih terus memantau situasi dan kondisi terkini di rumah sakit dan tempat isolasi terkendali.
“Jadi sekarang kita monitor terus tentang keterisian rumah sakit. Kemudian, bila terlihat ada tren yang berubah, meningkat signifikan sehingga mengkhawatirkan dari sisi kapasitas rumah sakit, maka bisa dilakukan pengetatan,” tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Komentari Stasiun Tebet, PSI Ajak Anies Naik Kereta ke Depok