Anies Keluarkan Kepgub Ganjil Genap Jalan Menuju Tempat Wisata
Kamis, 16 September 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat wisata melaksanakan uji coba pembukaan dalam pemberlakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Sejauh ini ada tiga tempat wisata yang kembali beroperasi. Yakni, TMII, Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Dalam pembukaan tersebut, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil genap menuju lokasi wisata tersebut guna membatasi mobilitas masyarakat.
Baca Juga:
Motif Anies Angkat Sesama Bekas Menteri Jokowi Jadi Komut Ancol
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kepgub tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Anies.

Lebih lanjut, bagi pengelola wisata yang beroperasi wajib mengikuti protokol kesehatan (prokea) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Jam operasional pun dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk masuk ke lokasi wisata, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Baca Juga:
Thomas Lembong Jadi Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol
Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," pungkasnya. (Asp)