Anies Belum Temukan Pelanggaran Prokes di Mal
Rabu, 18 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di pusat perbelanjaan atau mal seiring diizinkannya kembali beroperasi saat PPKM Level 4.
"Sejauh ini belum ada laporan apapun terkait itu," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (17/8).
Baca Juga:
Sejauh ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengklaim jika pengawasan di mal ibu kota cukup ketat dilakukan oleh Satpol PP DKI bersama dengan dinas terkait.
Masyarakat juga disarankan untuk melaporkan ke pemerintah bila mal melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemi COVID-19. Terlebih hingga saat ini warga juga ikut membatu mengasi aturan pencegahan wabah corona.
"Cuma sepengalaman kami selama ini sebenarnya pengawasan di mal jauh lebih kelihatan karena seluruh publik mengawasi," paparnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memperbolehkan pusat perbelanjaan dibuka kembali. Aturan itu mulai berlaku ketika perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dari 10 hingga 16 Agustus 2021.
Hanya saja ada ketentuan yang harus diterapkan di mal dalam masa PPKM darurat. Diantaranya pengunjung wajib menunjukan surat vaksin, pengunjung dibatasi hanyak 25 persen dari kapasitas, protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat. (Asp).
Baca Juga: