Anies Bakal Renovasi Ruang Kerja di Balai Kota DKI
Rabu, 14 April 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal merenovasi ruang perangkat kerja di Balai Kota DKI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.
Baca Juga
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Jota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah," bunyi Kepgub tersebut.
Dalam Kebgub itu tertulis, selama penataan ruang kantor beberapa perangkat daerah berlangsung perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 12 April 2021 lalu.
"Berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan/atau instalasi telepon, air, pendingin ruangan (AC) dan listrik," sambungnya.
Dalam pelaksanaanya renovasi itu berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi untuk pemasangan baru atau mutasi jaringan.
Kemudian penempatan ruangan kerja berpedoman pada struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah berdasar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Asp)
Baca Juga
DPR Puji Kinerja Anies Baswedan Kendalikan Penyebaran Kasus COVID-19 di Jakarta