MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencabut izin mal, pertokoan, dan perkantoran bila tidak menaati atau menjalankan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.
Mal, pertokoan, dan perkantoran yang dianggap melanggar ialah bila kapasitasnya melebihi dari 50 persen.
Baca Juga
Jakarta Masuki Masa Transisi, Pemeriksaan di Pos PSBB Dikendurkan?
"Kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies di Jakarta, Jumat (5/6).
Orang nomor satu di Jakarta itu meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan secara langsung mal atau pertokoan melanggar aturan protokol kesehatan.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kita," tutur dia.
Anies mengungkapkan, pihaknya tidak langsung menutup mereka bila ketahuan melanggar. Pemda DKI beri peringatan dahulu.
Baca Juga
Anies Diminta Pantau PSBB Masa Transisi, DPRD DKI: Supaya tidak Jadi New Problem
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mall yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen bila sampai melanggar, diingatkan dua kali. Dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," tutupnya. (Asp)