Anies Akhirnya Terbitkan Pergub Masa Transisi Perpanjang PSBB
Sabtu, 06 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Dalam pasal 2, Pergub ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif," bunyi Pergub tersebut.
Baca Juga:
Di pasal 3, Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19 di DKI.
"Mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran corona di Jakarta."

Kemudian untuk mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Sementara pasal 4, dalam upaya menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif, diberlakukan masa transisi.
Baca Juga:
Pemprov Lain Mulai Terapkan New Normal, Ganjar: Jateng Tak Ingin Tergesa-gesa
Pemberlakuan masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada indikator kajian dan penilaian yang dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 tingkat provinsi dengan melibatkan pemangku kepentingan meliputi:
a. kajian epidemiologi;
b. penilaian kondisi kesehatan publik; dan
c. peniiaian kesiapan fasilitas kesehatan.
Selanjutnya pemberlakuan masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bertahap terhadap kegiatan/aktivitas meliputi:
a. pembelajaran di sekolah dan/atau institusi Pendidikan lainnya;
b. kegiatan keagamaan di rumah/ tempat ibadah;
c. aktivitas bekerja di tempat kerja;
d. kegiatan di tempatifasilitas umum
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (Asp)
Baca Juga:
Selama Pandemi Corona, Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat