Anggota DPR Nilai Gagasan Denda Damai Koruptor Bikin Rakyat Bingung

Senin, 30 Desember 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah belakangan ini menuai kebingungan di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyoroti pernyataan-pernyataan kontradiktif dari para elit pemerintahan yang semakin memperkeruh suasana.

Menurut Andreas, ketidakjelasan ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mewacanakan pengampunan bagi koruptor selama mereka mengembalikan uang negara.

"Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elit politik kita sendiri," ujarnya, Senin (30/12).

Andreas mengingatkan bahwa sebelum dilantik sebagai presiden, Prabowo berkomitmen mengejar koruptor hingga ke Antartika.

Baca juga:

Wacana Denda Damai Bagi Koruptor Diklaim Hanya Pembanding Opsi Perkara Kerugian Negara

Namun, gagasan denda damai yang kemudian diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas justru menimbulkan kesan sebaliknya.

Gagasan ini mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Namun, setelah kritik publik, pemerintah menegaskan bahwa denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.

Andreas menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.

"Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan yang dilemparkan malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan," tegasnya. (pon)

Baca juga:

Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Tobat dan Kembalikan yang Mereka Curi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan