Anggota DPR Nilai Gagasan Denda Damai Koruptor Bikin Rakyat Bingung


Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mengatakan denda damai koruptor membuat masyarakat bingung. (Foto: YouTube/DPR RI)
MerahPutih.com - Wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah belakangan ini menuai kebingungan di kalangan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyoroti pernyataan-pernyataan kontradiktif dari para elit pemerintahan yang semakin memperkeruh suasana.
Menurut Andreas, ketidakjelasan ini bermula dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mewacanakan pengampunan bagi koruptor selama mereka mengembalikan uang negara.
"Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elit politik kita sendiri," ujarnya, Senin (30/12).
Andreas mengingatkan bahwa sebelum dilantik sebagai presiden, Prabowo berkomitmen mengejar koruptor hingga ke Antartika.
Baca juga:
Wacana Denda Damai Bagi Koruptor Diklaim Hanya Pembanding Opsi Perkara Kerugian Negara
Namun, gagasan denda damai yang kemudian diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas justru menimbulkan kesan sebaliknya.
Gagasan ini mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Namun, setelah kritik publik, pemerintah menegaskan bahwa denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan korupsi.
Andreas menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.
"Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan yang dilemparkan malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan," tegasnya. (pon)
Baca juga:
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Tobat dan Kembalikan yang Mereka Curi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
