Soal Ancaman Narkoba di Indonesia, Pengamat: Sudah dalam Kondisi Perang
Jumat, 06 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Indonesia Narcotics Watch (INW) menyoroti upaya Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk pemberantasan narkoba dipimpin Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Direktur Eksekutif INW Budi Tanjung mengatakan, Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia.
“Kita sudah dalam kondisi perang. Lembaga resmi, seperti BNN, Polri, Imigrasi atau Bea Cukai, sudah bekerja keras. Namun serbuan tak pernah berhenti, yang dampaknya dapat menghancurkan bangsa ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12).
Oleh karena itu, lanjut Budi, pemerintah harus bekerja dengan perspektif kedaruratan.
Baca juga:
Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
“Serbuan narkoba sudah sedemikian menghancurkan bangsa. Tetapi, kita masih memahaminya sebagai “crime”, meski dengan embel-embel “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa),” tutur Budi.
Budi menganggap, keliru jika memberantas narkoba hanya dalam perspektif penegakan hukum.
“Karena ini perang, ngawur namanya jika menyederhanakan sebagai crime. Menghadapi perang harus dengan logika perang dan hukum perang. Dalam perang hanya ada satu pilihan, Membunuh atau dibunuh,” ujar Budi Tanjung.
Masalahnya, hukum yang ada tidak memungkinkan hal itu. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika menganut penyelesaian sistem peradilan pidana. Pengedar narkoba ditangkap, diadili dan dihukum.
Meski UU membuka peluang hukuman mati, tak semua pengedar divonis begitu. Kalaupun ada yang dihukum mati, tapi tak pernah langsung dieksekusi. Akibatnya mereka tetap beroperasi dari balik jeruji.
“Kami mendesak agar semua pihak berkerja dengan perspektif kedaruratan tadi,” kata Budi.
Baca juga:
Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta, Mayoritas Berusia 15 - 24 Tahun
Budi mencontohkan, di ranah eksekutif, kepolisian dan kejaksaan perlu lebih meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penututan kasus kejahatan narkoba dilakukan dengan perspektif kedaruratan. Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana harus mengenakan pasal-pasal yang tepat untuk penjatuhan hukuman maksimal.
Demikian pula dengan kejaksaan selaku penuntut mesti dapat mendakwa pelaku dengan tuntutan pidana penjara yang maksimal.
“Sedangkan di ranah yudikatif, lembaga peradilan di semua tingkatan pun harus menjatuhkan hukuman yang tidak berbeda dengan tuntutan jaksa,” tutup Budi.