Anak Pengacara yang Bunuh Satpamnya Sendiri di Bogor Terancam Penjara Seumur Hidup
Senin, 20 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Polisi menjadikan Abraham Michael (26) sebagai tersangka pembunuhan satpamnya sendiri, Septian di Bogor, Jawa Barat. Abraham yang juga anak pengacara FF ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan telah ditahan polisi.
"Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1).
Eko mengatakan pihaknya tak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap pelaku kejahatan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Pada intinya jajaran Polresta Kota Bogor tidak ada ruang pelaku bagi semua tindak pidana kekerasan dan lain sebagainya di Kota Bogor. Semua akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu," tegas dia.
Baca juga:
Polda Metro Dalami Penyebab Kematian Purnawirawan Jenderal di Perairan Marunda Pasca Penemuan Mobil
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menyebutkan Septian dihabisi Abraham ketika bangun tidur.
"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka dalam keadaan tertidur, kemudian dibangunkan oleh tersangka. Kemudian dilakukan penusukan sampai terakhir digorok di bagian lehernya," kata Aji.
Aji menyebut, Septian tidak sempat melakukan perlawanan.
"Tidak sempat melakukan perlawanan karena korban otomatis baru dibangunkan dari tidur dan langsung dikagetkan dengan tindakan (menggunakan) sebilah pisau," lanjutnya.
Sekadar informasi, Septian tewas bersimbah darah di sebuah rumah mewah di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/1) sekitar pukul 04.20 WIB. Korban mengalami luka di bagian kepala dan dada akibat senjata tajam. (Knu)