AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Rabu, 22 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/10) kemarin.
Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa AMPG datang untuk melakukan konsultasi hukum terkait adanya dugaan penghinaan sejumlah akun media sosial (medsos) terhadap Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
"Itu tahapan yang baru kami terima," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Ade Ary menjelaskan, belum ada laporan yang dibuat oleh AMPG sejauh ini. Meski demikian, Ade Ary menegaskan bahwa pintu kepolisian selalu terbuka jika Bahlil memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga:
"Silakan, masyarakat apabila merasa dirugikan, menjadi korban kejahatan, dapat memberikan laporan kepada kami, nanti pasti akan kami tindaklanjuti dengan tahapan-tahapan proses yang berlaku ya, sesuai dengan SOP yang berlaku," tegasnya.
Sementara di tengah ramainya penghinaan terhadap Bahlil, Ade Ary juga mengingatkan publik untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Ia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk merugikan orang lain.
"Hati-hati ya, karena penyalahgunaan, atau tindakan-tindakan yang merugikan orang lain di dalam ruang digital, ruang siber, apabila korban merasa dirugikan, membuat laporan nanti akan tentunya kami proses," pungkasnya.
Baca juga:
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi
Seperti diketahui, PP AMPG menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/10). Mereka melakukan konsultasi untuk melaporkan akun medsos yang menyerang dan menghina Bahlil Lahadalia.
"Maksud kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia," kata Waketum AMPG, Sedek Bahta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/10).
Sedek mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Pihaknya juga turut membawa sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar konten yang berisi hinaan yang dilayangkan kepala Bahlil.
"Akun-akun tersebut dengan konten-kontennya diduga telah melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP," jelasnya. (knu)