Amicus Curiae Sengketa Pemilu Sudah Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati
Kamis, 18 April 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan 14 amicus curiae atau sahabat pengadilan sidang sengketa Pemilu Presiden 2024 ke hakim konstitusi.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, 14 amicus curiae itu diajukan sebelum tanggal 16 April 2024 dan tengah didalami oleh hakim.
Baca juga:
Simak Nih, Daftar 23 Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
“Sudah dibaca dan dicermati," jelas Fajar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4).
Fajar menjelaskan, amicus curiae bukan menjadi alat bukti yang dibuka di persidangan.
"Kalau soal pengaruh (amicus curiae terhadap keputusan majelis hakim) kami belum bisa ukur,” ucap Fajar.
MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan setelah 16 April 2024 ke dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hingga Kamis (18/4) sore, jumlah amicus curiae yang diajukan telah mencapai 33 pengajuan.
Baca juga:
Namun, MK tetap menerima pendaftaran amicus curiae, meski sudah tidak akan jadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Adapun, ke-14 pengajuan amicus curiae yang didalami MK yaitu Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun).
Selain itu, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM, Pandji R Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.
Kemudian Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) dan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN).
Lalu dari Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Stefanus Hendriyanto, dan Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL). (ikh)
Baca juga:
Amicus Curiae Pada Akhir Sidang MK Dinilai Bentuk Intervensi