Alfian Tanjung Didakwa Melakukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 27 Desember 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ustaz Alfian Tanjung menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/12).

Dalam sidang pembacaan dakwaan JPU mensangkakan Alfian dengan pasal berlapis, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE Pasal 27 dan 28.

"Ada hate speech pencemaran nama baik dimasukan Pasal 310 KUHP, kemudian Pasal 27 dan 28 UU ITE juga dimasukkan," kata Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Ahmad Michdan usai persidangan di PN Jakpus, Rabu (27/12).

Atas tuduhan itu, Ahmad mengaku akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Dia menyebut dakwaan terlalu berlebihan sebab kliennya hanya melakukan antisipasi yang didasarkan kepada kecintaan terhadap negara.

"Kita tahu selama ini Alfian beberapa kali dijadikan narasumber tentang kebangkitan PKI di kalangan militer, beliau memberikan ceramah, memberikan pengetahuan tentang itu, jadi menurut saya dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum itu berlebihan," kata dia.

Sebelumnya, Alfian Tanjung dilaporkan Tanda Perdamian atas kicauannya di media Twitter. Alfian menyebut 85 persen kader PKI ada di PDIP.

Atas kicauannya itu, Alfian kembali dipolisikan dan langsung digiring ke Jakarta usai putusan kasus lainnya di PN Surabaya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ustaz Alfian Tanjung Hadapi Sidang Perdana Kasus Twitter

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan