MerahPutih.com - Produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia.
Di Indonesia, produk yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen, memiliki syarat untuk wajib dibeli.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, sedang memproses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk teknologi terkemuka Apple, yakni Iphone 16, supaya bisa dipasarkan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menegaskan, proses sertifikasi TKDN tersebut berkaitan dengan komitmen investasi perusahaan asal Amerika Serikat itu untuk membangun Apple Academy di Indonesia.
Baca juga:
"Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual Iphone 16. Nah sekarang ditunda dulu," kata Febri.
Lama proses sertifikasi TKDN tersebut tergantung pada laporan realisasi investasi yang dilakukan oleh pihak Apple.
"Kalau ada yang menjual Iphone 16, itu ilegal karena belum dapat sertifikasi," ujar Febri.
Pihaknya mendorong agar Apple untuk menambah realisasi investasi di Indonesia supaya bisa membantu mendongkrak sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten.
"Biar nambah banyak, dan banyak orang Indonesia yang bisa belajar di Apple Academy," katanya pula.
Saat ini, sudah ada tiga Apple Academy yang berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam dan pihak produsen berjanji segera membuka Apple Academy ke-empat di Bali.