Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda Terungkap

Angga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pria yang karib disapa Romi itu sedianya bakal digelar pada Senin (22/4) ini. Permintaan penundaan itu disampaikan KPK melalui surat yang dikirimkan Biro Hukum kepada PN Jaksel.

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim Praperadilan. Untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/4).

Romahurmuziy di Gedung KPK
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Febri mengungkapkan alasan pihaknya meminta hakim menunda sidang praperadilan Romi. Menurut Febri, terdapat sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan Biro Hukum KPK dalam menghadapi gugatan Romi. "Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," jelas Febri.

Diketahui, Romi memutuskan melawan KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Perlawanan ini dilakukan Romi dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Terdapat sejumlah poin dalam gugatan praperadilan yang diajukan Romi.

Salah satu argumentasi dalam gugatan ini, Romi merasa tidak dapat dijerat dengan pasal suap karena tidak ada unsur kerugian negara. Romi juga mengaku tak mengetahui tas uang yang disita tim penyidik saat menangkapnya. Romi juga keberatan dengan penyadapan yang dilakukan KPK. (Pon)

Baca Artikel Asli