MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. Pimpinan KPK enggan menunggu batas waktu maksimal untuk memberhentikan Novel Baswedan cs.
"Namanya paling lama bisa dua tahun kalau cepet ya alhamdulillah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).
Menurut Ghufron, langkah itu diambil berdasarkan pasal 69 b dan pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebut seluruh pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat 30 September
Sejatinya, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai. Namun, proses alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Sehingga, kata dia, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ungkap Ghufron.
Ghufron menegaskan, pemecatan tersebut tidak melanggar hukum. Pasalnya, pemecatan para pegawai dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan tentang uji materil terkait TWK.
"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," kata Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
Kata Firli Soal Kabar Novel Baswedan Cs Akan Dipecat pada 1 Oktober