Alasan HAM Jadi Pertimbangan Prabowo Berikan Amnesti untuk Ribuan Narapidana
Minggu, 15 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti atau pengampunan kepada ribuan narapidana.
Menurut Pigai, salah satu tujuan Prabowo adalah terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi.
“Tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” ungkap Pigai di Jakarta, Minggu (15/12).
Pigai menyebutkan warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapida yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.
Lalu narapidana yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
Baca juga:
4 Narapidana Terorisme LP Nusakambangan Ikrar Setia kepada NKRI
Menurut dia, narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.
“Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapa Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusannnya,” sambung Pigai.
Baca juga:
Banyak Polisi yang Terlibat Kasus, Prabowo Didesak Copot Jenderal Listyo
Dia menambahkan juga Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kami perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai yang juga mantan Komisioner Komnas HAM ini
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.
Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR. (Knu)