Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Alasan Ancaman Bui Irjen Napoleon Bisa Berlipat Ganda di Kasus Aniaya M Kece

Zulfikar Sy - Kamis, 30 September 2021

MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan lain dalam kasus penganiayaan youtuber Muhammad Kece.

Napoleon berpotensi untuk mendapat hukuman tambahan 7 tahun penjara. Lantaran penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan M Kece babak belur di bagian wajah.

Baca Juga:

Hajar M Kece, Irjen Napoleon Dijerat Pasal 170 KUHP

"Bisa saja disangkakan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang ke sana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/9).

Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)
Tangkapan layar chanel MuhammadKece. (Foto: Youtube)

Menurut Andi, penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara diserahkan.

"Saat ini penyidik hanya menerapkan pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan," imbuhnya.

Baca Juga:

Bukan Cuma Irjen Napoleon, Ada Empat Tersangka Lain Penganiayaan M Kece

Andi memastikan, Napoleon akan mendapatkan pasal berlapis terkait dengan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan M Kece ini.

"Kita hanya perlu menunggu hasil vonis hakim untuk melihat akumulasi hukuman yang diterima," tegas jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersangka kasus penistaan agama dan youtuber M Kece. Keputusan tersebut diungkap usai penyidik melakukan gelar perkara. (Knu)

Baca Juga:

Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

Baca Artikel Asli