Akui Lakukan Penggeledahan, Kejagung Bantah Jadikan Nadiem Makarim DPO

Senin, 02 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - FH dan JT, dua staf khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022 senilai hampir Rp 10 triliun.

Bahkan, viral beredar video yang menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Masih dalam video yang sama disebutkan kejagung juga telah menggeledah apartemen milik pendiri Gojek itu.

Meski demikian, Kejagung dalam pernyataan resminya telah membantah kabar yang beredar terkait penetapan DPO Nadiem.

Baca juga:

Kejagung Periksa 28 Orang dalam Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Termasuk 2 Orang Dekat Nadiem

“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6).

Kapuspenkum juga membantah video yang dimaksud adalah penggeledahan di apartemen milik Nadiem. Namun, dia mengakui penyidik memang telah menggeledah apartemen milik salah satu mantan stafsus Nadiem Makarim berinisial FH.

Lebih jauh, Harli menambahkan tim Kejagung menyita hand phone (HP) dan laptop yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek saat penggeledahan.

Baca juga:

Jaksa Geledah Rumah Eks Staf Nadiem, Sita Bukti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Laptop

“Barang-barang bukti itu kini sedang dianalisis untuk mengungkap lebih jauh jaringan kasus ini,” tandas pejabat Kejagung itu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan