Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aksi Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Diduga Terencana

Andika Pratama - Kamis, 11 Februari 2021

MerahPutih.com - Tersangka penusukan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, Rachmat Hidayat, diduga kuat sudah berencana melakukan penganiayaan.

"Ya (diduga direncanakan) karena belati pun sudah dibawa dari rumah," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Baca Juga

Tak Terima di PHK, Motif Pelaku Penusukan Anak Buah Anies Baswedan

Azis menyampaikan, tersangka sebenarnya sudah mulai emosi ketika bertemu dengan bagian kepegawaian dan mendapatkan jawaban kontrak kerjanya selesai, tanggal 8 Februari atau dua hari sebelum peristiwa penusukan.

Bahkan, dia sempat mengancam salah satu pegawai di bagian kepegawaian itu. "Nah pada tanggal 10 Februari itulah dia sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut," katanya.

Menyoal kenapa tersangka yang memiliki empat orang anak ini diputus kontrak kerjanya, Azis menyampaikan, penyidik belum mendalaminya.

Polres Jakarta Selatan rilis pelaku penusukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Foto: MP/Kanu
Polres Jakarta Selatan rilis pelaku penusukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Foto: MP/Kanu

Sebelumnya, Rachmat mengancam menggunakan kata-kata ancaman kepada pegawai bidang kepegawaian tersebut.

"Menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian. Menyampaikan 'hari ini bapak boleh selamat tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat'. Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian," kata Azis.

Ancaman itu disampaikan pelaku pada 8 Februari 2021 atau dua hari sebelum melakukan penusukan terhadap Gumilar Ekalaya. Pelaku yang kini berstatus tersangka, mendatangi Bidang Kepegawaian DKI Jakarta untuk mencari tahu status pekerjaannya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Ditusuk di Kantornya Sendiri

Baca Artikel Asli