Tak Terima di PHK, Motif Pelaku Penusukan Anak Buah Anies Baswedan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 Februari 2021
Tak Terima di PHK, Motif Pelaku Penusukan Anak Buah Anies Baswedan

Polres Jakarta Selatan rilis pelaku penusukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan Rachmat Hidayat (44) sebagai tersangka kasus penusukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriyansah menuturkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena tersulut emosi kontrak kerjanya selesai atau diputus.

Baca Juga

Jadi Korban Penusukan, Plt Kadis Parekraf DKI Alami Luka di Bagian Paha

"Ketika bertemu ada sedikit pembicaraan yang membuat tersangka tersebut emosi, sehingga kemudian melukai Plt Kepala Dinas Parekraf," ujar Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Menurut Azis, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena terdesak diputus kontrak kerjanya sebagai pegawai kontrak di bidang keamanan.

"Dia menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena diputus kontraknya, dan tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," ungkapnya.

ersangka RH (baju orange), pelaku penusukan Plt Kadisparekaf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tersangka RH (baju orange), pelaku penusukan Plt Kadisparekaf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dalam pertemuan tersebut, Gumilar yang menjadi korban memang menyarankan tersangka untuk bertanya ke Dinas Kebudayaan DKI, karena status pekerjaannya bukan berada di Disparekraf DKI.

"Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan," kata mantan Kapolres Depok itu.

Tersangka menusuk Gumilar menggunakan pisau sangkur, seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat.

Tusukan tersangka mengenai paha atas hingga luka sedalam empat sentimeter (cm). Setelah menusuk Gumilar, tersangka lari ke lantai dasar.

Di lantai dasar, tersangka bertemu petugas keamanan yang curiga dengan RH, karena membawa pisau.

Petugas mencoba menghalangi hingga akhirnya tertusuk di dada bagian kiri. Total ada dua korban dalam peristiwa tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat dirilis di depan awak media, Rachmat hanya tertunduk lesu seraya mengenakan baju tahanan. (Knu)

Baca Juga

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Ditusuk di Kantornya Sendiri

#Penusukan #Polres Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Polisi berhasil mengungkap kebenaran kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari keterangan seorang saksi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Indonesia
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polisi ungkap motif cemburu sebagai pemicu aksi tragis ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Indonesia
Kronologis Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel Versi Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan posisi tersangka Alex Iskandar berada di ruang konseling sebagai bentuk pemeriksaan medis.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Kronologis Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel Versi Polisi
Indonesia
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Polda Metro menepis pernyataan awal kepolisian yang menyebutkan pelaku meninggal bunuh diri di sel tahanan, tetapi di ruang konseling Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak
Terapis tewas yang bekerja di Delta Spa Pejaten itu masih berusia 14 tahun.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak
Indonesia
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran
Saat ini, api sudah padam, namun asap putih masih terlihat membumbung tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Juli 2025
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran
Indonesia
Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan
Terkait dugaan penggelapan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati (59) senilai Rp 975.375.000.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan
Indonesia
Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga
Ternyata, musisi Fariz RM kambuh kembali mengonsumsi narkoba sudah satu tahun belakangan ini.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga
Dunia
Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
Menetapkan langkah-langkah fundamental untuk mencegah terulangnya insiden tragis di sekolah.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Februari 2025
Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
Indonesia
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Kubu anak Bos Prodia itu memastikan gugatan nanti akan diajukan kembali ke PN Jaksel.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Bagikan