Tak Terima di PHK, Motif Pelaku Penusukan Anak Buah Anies Baswedan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 Februari 2021
Tak Terima di PHK, Motif Pelaku Penusukan Anak Buah Anies Baswedan

Polres Jakarta Selatan rilis pelaku penusukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan Rachmat Hidayat (44) sebagai tersangka kasus penusukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriyansah menuturkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena tersulut emosi kontrak kerjanya selesai atau diputus.

Baca Juga

Jadi Korban Penusukan, Plt Kadis Parekraf DKI Alami Luka di Bagian Paha

"Ketika bertemu ada sedikit pembicaraan yang membuat tersangka tersebut emosi, sehingga kemudian melukai Plt Kepala Dinas Parekraf," ujar Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Menurut Azis, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena terdesak diputus kontrak kerjanya sebagai pegawai kontrak di bidang keamanan.

"Dia menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena diputus kontraknya, dan tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," ungkapnya.

ersangka RH (baju orange), pelaku penusukan Plt Kadisparekaf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tersangka RH (baju orange), pelaku penusukan Plt Kadisparekaf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dalam pertemuan tersebut, Gumilar yang menjadi korban memang menyarankan tersangka untuk bertanya ke Dinas Kebudayaan DKI, karena status pekerjaannya bukan berada di Disparekraf DKI.

"Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan," kata mantan Kapolres Depok itu.

Tersangka menusuk Gumilar menggunakan pisau sangkur, seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat.

Tusukan tersangka mengenai paha atas hingga luka sedalam empat sentimeter (cm). Setelah menusuk Gumilar, tersangka lari ke lantai dasar.

Di lantai dasar, tersangka bertemu petugas keamanan yang curiga dengan RH, karena membawa pisau.

Petugas mencoba menghalangi hingga akhirnya tertusuk di dada bagian kiri. Total ada dua korban dalam peristiwa tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat dirilis di depan awak media, Rachmat hanya tertunduk lesu seraya mengenakan baju tahanan. (Knu)

Baca Juga

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Ditusuk di Kantornya Sendiri

#Penusukan #Polres Jakarta Selatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak
Terapis tewas yang bekerja di Delta Spa Pejaten itu masih berusia 14 tahun.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak
Indonesia
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran
Saat ini, api sudah padam, namun asap putih masih terlihat membumbung tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Juli 2025
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran
Indonesia
Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan
Terkait dugaan penggelapan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati (59) senilai Rp 975.375.000.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan
Indonesia
Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga
Ternyata, musisi Fariz RM kambuh kembali mengonsumsi narkoba sudah satu tahun belakangan ini.
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga
Dunia
Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
Menetapkan langkah-langkah fundamental untuk mencegah terulangnya insiden tragis di sekolah.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Februari 2025
Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
Indonesia
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Kubu anak Bos Prodia itu memastikan gugatan nanti akan diajukan kembali ke PN Jaksel.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Februari 2025
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Indonesia
Begini Pengakuan Polres Jaksel Soal Kombes Ade Rahmat Idnal yang Terseret Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar
Pengakuan Polres Jaksel soal Kombes Ade Rahmad Idnal yang terseret kasus pemerasan, kini sudah terjawab.
Soffi Amira - Selasa, 04 Februari 2025
Begini Pengakuan Polres Jaksel Soal Kombes Ade Rahmat Idnal yang Terseret Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar
Indonesia
Kapolres Jaksel Merasa Aneh Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Lama
AKBP Bintoro kini berstatus sebagai tahanan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1) kemarin.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Januari 2025
Kapolres Jaksel Merasa Aneh Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Lama
Indonesia
Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Sudah Ditahan di Paminal Polda Metro
Propam Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Januari 2025
Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Sudah Ditahan di Paminal Polda Metro
Indonesia
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diproses Propam, AKBP Bintoro Diduga Terlibat Pemerasan
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro harus berurusan dengan Propam Polri karena diduga terlibat pemerasan kasus puluhan miliar rupiah.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Januari 2025
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diproses Propam, AKBP Bintoro Diduga Terlibat Pemerasan
Bagikan