Tak Terima di PHK, Motif Pelaku Penusukan Anak Buah Anies Baswedan
Polres Jakarta Selatan rilis pelaku penusukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi menetapkan Rachmat Hidayat (44) sebagai tersangka kasus penusukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriyansah menuturkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena tersulut emosi kontrak kerjanya selesai atau diputus.
Baca Juga
Jadi Korban Penusukan, Plt Kadis Parekraf DKI Alami Luka di Bagian Paha
"Ketika bertemu ada sedikit pembicaraan yang membuat tersangka tersebut emosi, sehingga kemudian melukai Plt Kepala Dinas Parekraf," ujar Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Menurut Azis, setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena terdesak diputus kontrak kerjanya sebagai pegawai kontrak di bidang keamanan.
"Dia menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena diputus kontraknya, dan tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gumilar yang menjadi korban memang menyarankan tersangka untuk bertanya ke Dinas Kebudayaan DKI, karena status pekerjaannya bukan berada di Disparekraf DKI.
"Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan," kata mantan Kapolres Depok itu.
Tersangka menusuk Gumilar menggunakan pisau sangkur, seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat.
Tusukan tersangka mengenai paha atas hingga luka sedalam empat sentimeter (cm). Setelah menusuk Gumilar, tersangka lari ke lantai dasar.
Di lantai dasar, tersangka bertemu petugas keamanan yang curiga dengan RH, karena membawa pisau.
Petugas mencoba menghalangi hingga akhirnya tertusuk di dada bagian kiri. Total ada dua korban dalam peristiwa tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
Dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Saat dirilis di depan awak media, Rachmat hanya tertunduk lesu seraya mengenakan baju tahanan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak
Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran
Panggilan Pertama, Ketua Yayasan MBG Kalibata Langsung Datang ke Polres Jaksel Jalani Pemeriksaan
Fariz RM Sudah Setahun Pakai Narkoba Lagi, Polisi Bilang karena Ada Masalah Keluarga
Cegah Insiden Daejeon Terulang, Pemerintah Korea Selatan Usulkan Undang-Undang Haneul, Wajibkan Cuti bagi Pengajar dengan Gangguan Kesehatan Mental
Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Begini Pengakuan Polres Jaksel Soal Kombes Ade Rahmat Idnal yang Terseret Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar
Kapolres Jaksel Merasa Aneh Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Lama
Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Sudah Ditahan di Paminal Polda Metro
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Diproses Propam, AKBP Bintoro Diduga Terlibat Pemerasan