Merahputih.com - Aksi kericuhan mewarnai pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Massa yang menolak eksekusi melempari aparat gabungan TNI-Polri dengan batu dan botol air mineral saat petugas berupaya memasuki area hotel. Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat sebelum situasi berhasil dikendalikan.
Aparat gabungan akhirnya berhasil menduduki kawasan Hotel Sultan dan memukul mundur massa yang melakukan perlawanan. Eksekusi dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pengosongan lahan Blok 15 GBK.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi babak akhir dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Pemerintah melalui PPKGBK menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga lahan tersebut kembali menjadi aset negara.
Sementara itu, PT Indobuildco tetap mengklaim memiliki hak pengelolaan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053. Perbedaan tafsir mengenai status lahan tersebut berujung pada serangkaian gugatan hukum. Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian mengabulkan pelaksanaannya pada 18 Juni 2026 setelah putusan perkara dinyatakan inkrah. (Foto: MP/Didik Setiawan).