Aksi Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Selasa, 30 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Aksi unjuk rasa elemen buruh masih terus berlanjut sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Para buruh menilai kenaikan tersebut belum memenuhi kebutuhan hidup. Mereka menuntut agar UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta, sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga:
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 telah berpedoman pada formula pengupahan nasional, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
Menurut Pramono, keputusan UMP Jakarta 2026 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Dan kita berpedoman pada PP 49 Tahun 2025 terutama alfanya. Jadi kita menggunakan akhirnya diputuskan alfanya adalah 0,75, sehingga dengan demikian Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Baca juga:
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Lebih lanjut, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya bersikap adil dengan menengahi kepentingan antara buruh dan pengusaha dalam penetapan upah minimum tersebut.
“Pemerintah DKI Jakarta di dalam memutuskan upah minimum UMP itu mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha,” pungkasnya. (Asp)