Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Visual Berita Lainnya Berita Foto

Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026

Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026

Merahputih.com - Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pemerintah untuk membatasi pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari pada kendaraan pribadi akan berlaku selama dua bulan atau hingga akhir Mei 2026. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam aturan ini, pemerintah hanya membatasi pembelian bbm bersubsidi jenis solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari; kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari.

Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Begitu pun bagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli