Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya

Sabtu, 10 Oktober 2015 - Eddy Flo

Merahputih Politik- Usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional pertama kali diwacanakan empat fraksi di DPR yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab disapa Ahok setuju dengan RUU terkait pengampunan koruptor yang diwacanakan oleh DPR itu dengan catatan pengampunan koruptor sah jika calon pejabat bisa mengumumkan sumber hartanya.

"Bukan cuma mengumumkan berapa harta yang dimiliki, itu baru adil. Tetapi jangan sampai jika sudah dapat pengampunan terus korupsi lagi. Kacau dong ada pengampunan terus." ujar Ahok di Jakarta, Jumat, (9/10).

Menurut Ahok, pemerintah seharusnya bisa adil, karena korupsi yang terjadi sebelum 1998 saja bisa diampuni.

Ahok mengatakan, para pejabat di masa mendatang harus bisa memberikan bukti dan wajib melaporkan hartanya, termasuk harta pemutihan, harta pribadi, dan juga pajak.(Dri)

Baca Juga:

  1. Politisi PKS: KPK Jangan Hanya Fokus Penjarakan Koruptor
  2. Hendardji Soepandji Setuju Koruptor Dihukum Mati
  3. Mathias Muchus: Kemerdekaan Momen Sadarkan Diri bagi Koruptor
  4. 2 Kali Keok Lawan Koruptor, KBM: Ini Pelajaran Buat KPK
  5. Perlukah Hukuman Mati Bagi Koruptor ?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan