Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahok Ajukan PK, Begini Reaksi Pengacara Habib Rizieq

Zulfikar Sy - Senin, 19 Februari 2018

MerahPutih.com - Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan dirinya tak ada masalah apabila terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Itu hak dia sebagai terdakwa," kata Kapitra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (19/2).

Pria kelahiran Sumatera Barat ini menuturkan, mungkin saat ini pihak mantan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) memiliki sejumlah bukti-bukti kuat dalam kasus penodaan agama itu.

"Mungkin dia punya novum (bukti) baru," tutur Kapitra.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hal itu diketahui dari sebuah rilis yang dikeluarkan oleh Biro Hukum dan Humas MA.

Bahwa pada 2 Februari 2018 kemarin mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan kembali adalah Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.

Perlu diketahui, sidang pertama untuk peninjauan kembali (PK) terdakwa Ahok terkait kasus penodaan agama akan digelar pada 26 Februari 2018 mendatang. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: MA Benarkan Ahok Ajukan PK

Baca Artikel Asli