Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Pakar Hukum Pidana Nilai Hakim PN Jaksel Berlebihan

Eddy Flo - Senin, 28 Januari 2019

MerahPutih.Com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu berlebihan memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 18 bulan atau 1,6 tahun penjara.

Sambung dia, hukuman yang dilayangkan suami Mulan Jammela ini terlalu lama. Bahkan, lanjut dia, jatuhkan hukuman ke Ahmad Dhani itu tidak mencerminkan kebebasan berpendapat.

"Sekarang hukumannya 18 bulan. Menurut saya hukuman 18 bulan itu tidak mencerminkan kebebasan berpendapat. Berlebih lebihan 18 itu," kata Teuku Nasrullah saat dihubungi merahputih.com, Senin (28/10 di Jakarta.

Ahmad Dhani bersama Ratna Sarumpaet
Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)

Menurut dia, seharusnya pengadilan memberikan hukuman percobaan terlebih dahulu terhadap Ahmad Dhani. Lebih lanjut, bila caleg Gerindra dapil Jatim 1 itu melakukan pelanggaran kembali Pengadil baru mengambil langkah serius dengan menjebloskan Ahmad Dhani ke hotel pro deo.

"Cukup kalau dia bersalah hukum percobaan kalau di mengulang 18 bulan itu tinggal dilaksanakan," tuturnya.

Teuku Nasrullah menilai, terlalu berat pelaku ujaran kebencian melalui medsos dihukum 1,5 tahun. Sebab karena vonis itu masyarakat takut melancarkan pendapat atau kritik melalui medsos.

"Delapan belas hulan (18) itu dalam terlalu berat lah. Karena masyarakat berpendapat segala macam," tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi asal Surabaya, Ahmad Dhani dengan hukuma 1,6 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian di Medsos.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1)

Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.(Asp)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pemerintahan Prabowo-Sandi akan Fokus pada Reformasi Pajak

Baca Artikel Asli