Ahmad Dhani Berencana Dipindah ke LP Porong, Untuk Apa?
Jumat, 01 Februari 2019 -
Merahputih.com - Politisi Gerindra, Ahmad Dhani sudah menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian lewat media sosial.
Tak berhenti disitu, Dhani juga akan menjalani persidangan di PN Surabaya. Kali ini, Dhani akan disidang soal kasus pencemaran nama baik terkait dengan ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada tanggal 26 Agustus 2018.
Untuk jalani sidan itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan tempat di Lembaga Pemasyarakatan Porong dengan alternatif Rutan Medaeng, Surabaya.
"Kami ajukan dua tempat untuk pemindahan penahanannya, kalau tidak di Lapas Porong, alternatif lainnya adalah Rutan Medaeng di Sidoarjo," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariyono kepada wartawan di Surabaya, Jumat (1/2).
Pentolan group Band Dewa itu akan menjalani sidang pada Kamis (7/2). "Sebelum persidangan berlangsung kami usahakan penahanan Ahmad Dhani sudah dipindah di Surabaya," ujar Asep.
Ia berharap tidak ada pihak yang keberatan terhadap upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani demi memudahkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Apabila ada yang keberatan dipindah ke Surabaya, tentu tidak efektif dan menjadi hambatan bagi kami dalam melaksanakan penyelesaian perkaranya," jelasnya dikutip Antara.
Menurut Asep, upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani akan memperoleh jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Senin (4/2) pekan depan.
"Minimal hari Selasa pagi kami sudah mendapat kepastian pemindahan penahanan Ahmad Dhani," ucapnya. (*)