Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ahli Temukan Komunikasi Email Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking soal Revisi Red Notice

Andika Pratama - Kamis, 28 Januari 2021

MerahPutih.com - Anggota digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya, mengaku menemukan komunikasi antara Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait dengan surat revisi red notice.

Hal itu disampaikan Adi saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/1).

Baca Juga

Jaksa Tegaskan Pinangki Terima Uang USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

Terbongkarnya komunikasi melalui email ini bermula ketika jaksa menanyakan kepada Adi mengenai apa saja yang ditemukan setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini.

Adi menyebut, dari barang ponsel ditemukan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Komunikasi itu dilakukan oleh Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iphone warna putih yang disita dari Anita Dewi a. kolopaking," kata Adi.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Bentuk komunikasi itu, kata Adi, perihal pengiriman dokumen melalui email. Berdasarkan data, isinya mengenai surat revisi red notice.

"Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi email. Email itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo.com atas nama anita kolopaking dikirim kepada chanjoe89@gmail.com dengan nama joe chan jst. Kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com, email tersebut dengan subjek revisi surat red notice," ungkapnya.

"Berikut dilampirkan dengan kaliman juga 'dear pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut diatas mohon berkenan dicek kembali. Tks atas perhartiannya," sambung Adi.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap dua jenderal polisi sebesar SGD 200 ribu dan USD 420 ribu. Pemberian suap itu untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada Ditjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun dua jenderal Polri yang menerima suap itu yakni, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Napoleon disebut menerima suap SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, sementara Prasetijo senilai USD 150 ribu. (Pon)

Baca Juga

Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Djoko Tjandra Ditunda

Baca Artikel Asli