Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Djoko Tjandra Ditunda

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 Januari 2021
Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Djoko Tjandra Ditunda

Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA/RENO ESNIR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra diputuskan untuk ditunda.

Alasannya, majelis hakim berhalangan hadir sehingga tak bisa memimpin jalannya persidangan.

Baca Juga

Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

"Iya ditunda, karena majelisnya lagi ada kegiatan yang mendesak," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo kepada wartawan, Kamis (21/1).

Dengan ditundanya persidangan itu, kata Soesilo, Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan ulang persidangan tersebut. Rencannya, sidang lanjutan ini akan digelar pada Kamis, 28 Januari.

"Ditunda sampai pekan depan," ujar Soesilo.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Sedianya, sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencana awal sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda 2 ahli dari IT Polri," ujar dia.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap sebesar US$500 ribu kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.

Uang suap itu diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. (Pon)

Baca Juga

Hakim Kabulkan Permohonan JC Perantara Suap Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan