Ahli: MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu
Selasa, 02 April 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berada di luar Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Demikian pandangan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU) Presiden.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, Charles menjadi ahli pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Charles mengatakan, UU Pemilu hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yakni politik uang atau money politics dan pelanggaran administrasi pemilu.
"Namun, faktanya di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, Mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang pemilu," kata Charles.
Baca juga:
Charles lantas menjelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019, MK dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang telah diatur di dalam UU Pemilu, meskipun tidak terbukti.
"Jadi, bukan persoalan Mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Charles menyebut sejumlah pelanggaran TSM yang diperiksa yakni, ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi dan penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan penyalahgunaan APBN.
Baca juga:
Bersaksi di MK, Eks Komisioner KPU Beberkan Cacat Prosedur Pencalonan Gibran
Kemudian penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, DPT yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.
Dengan demikian, lanjut Charles, ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada Pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon dan diperiksa oleh Mahkamah.
"Sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi Mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," kata Charles. (Pon)
Baca juga:
Jaga Ketenangan Sidang Sengketa Pemilu, Polisi Larang Demo di Depan Gedung MK