Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Orang di Lokasi Pembunuhan Belum Tentu Terlibat
Senin, 02 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1).
Kali ini, kubu terdakwa Kuat Ma'ruf menghadirkan ahli pidana Muhammad Arif Setiawan yang meringankan dirinya.
Dalam paparannya, Arif menilai seseorang belum tentu terlibat meski berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika peristiwa kejahatan berlangsung.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Persidangan
Ini mengacu pada posisi Kuat Ma'ruf yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Kuasa hukum Kuat menanyakan soal apakah seseorang dapat didudukkan sebagai pesakitan dalam persidangan jika berada di TKP saat waktu tindakan kejahatan berlangsung.
Hal itu meskipun yang bersangkutan tidak memiliki kesepahaman atau meeting of mind dengan para pelaku kejahatan.
"Kalau bentuknya ikut serta harus ada meeting of mind. Maka tidak semua orang yang ada di tempat ketika terjadi suatu kejahatan itu turut serta," ujar Arif dalam persidangan.
Arif menerangkan kalau meeting of mind menentukan turut terlibat atau tidaknya seseorang dalam suatu tindak kejahatan.
Seseorang bisa ikut terseret proses hukum jika punya meeting of mind dengan para tersangka lainnya.
"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang yang di situ berarti ada meeting of mind-nya berarti dia turut serta. Tapi kalau tidak ada, berarti tidak turut kesertaan. Itu semua menyangkut tinggal pembuktian saja," ungkap Arif.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Keluarga Brigadir J Ingin Hentikan Kasus
Muhammad Arif juga menjawab pertanyaan penasihat hukum Kuat perihal relevansi motif dengan pembuktian Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP yang menjerat Kuat Ma'ruf.
Awalnya, Muhammad Arif mengatakan motif merupakan sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Karena itu, lanjut dia, motif berkaitan dengan persoalan niat.
"Kalau dikaitkan dengan persoalan delik yang ditanyakan berkaitan 338 KUHP dan 340 KUHP, maka betul di dalam delik yang dimaksud itu motif tidak termasuk sebagai unsur delik," kata Muhammad Arif.
Namun ia mengatakan, motif dapat mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan.
Pasalnya, kesengajaan adalah sesuatu yang harus dibuktikan, berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Selain itu, menurut Arif, motif lebih memudahkan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan.
"Motif bermanfaat sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu bisa menjadi yang memperingankan atau memberberatkan suatu pidana, seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," kata Arif.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Ahli Psikologi Forensik Ungkap Kepribadian Brigadir J dari Kecil Sampai jadi Polisi